Kamis, 17 April 2014

Industri Otomotif Nusantara 2015

Gaya hidup sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan pada manusia modern sekarang. Itu  dapat berupa keinginan atau sebuah kecenderungan. Salah satu bentuk kecenderungan yang paling pesat perkembangannya saat ini adalah kebutuhan manusia akan kendaraan atau yang biasa disebut dengan otomotif. Menurut sebuah studi yang dilakukan oleh China Association of Automobile Manufacturers (CAAM), mengatakan bahwa pertumbuhan penjualan kendaraan  di Cina mencapai 13,9 %  dengan total unit penjualan  lebih dari 20 juta kendaraan pada tahun 2013 (Anonymous, 2011).
            Untuk kawasan regional ASEAN, pertumbuhan industri otomotif juga berkembang sangat pesat. Data yang dikeluarkan oleh ASEAN Automotive Federation (AAF) menyebutkan  penjualan otomotif di Asia Tenggara pada tahun 2007 sebanyak 1.886.537 unit dan meningkat menjadi 3.473.288 unit pada akhir tahun 2013. Pertumbuhan penjualan tersebut juga didukung oleh pertumbuhan produksi kendaraan bermotor yang cukup tinggi. Pada tahun 2007, produksi kendaraan bermotor roda empat mencapai 2.215.944 unit sedangkan pada tahun 2012 telah mencapai 4.237.980 unit (Anonymous,2013).
            Indonesia, sebagai salah satu pangsa pasar penjualan otomotif terbesar di dunia juga mengalami pertumbuhan yang cukup signifkan. Perkiraan pertumbuhan industri otomotif di Indonesia berdasarkan Frost & Sulivan mencapai 7.5 % pada tahun 2013 dengan total penjualan mencapai 1,2 juta unit. Pertumbuhan ini didukung dengan stabilnya ekonomi nasional, lancarnya arus aliran investasi serta peningkatan kapasitas produksi otomotif dan komponen (Anonymous,2013).
            Perkembangan positif tersebut memang membawa angin segar terhadap perkembangan industri otomotif di Indonesia, namun memasuki tahun 2015 mendatang dimana negara-negara dalam kawasan ASEAN akan tergabung dalam Asean Economic Community (AEC) dimana batas-batas kawasan dan regulasi menjadi berkurang. Arus barang masuk dan keluar tidak lagi bisa dikendalikan membuat tingkat persaingan dan kompetisi menjadi semakin tinggi.
            Meskipun tergolong sebagai salah satu negara besar di kawasan regional ASEAN, Indonesia perlu mempersiapkan diri dalam menghadapi persaingan bebas khususnya di sektor industri manfuaktur otomotif. Saat ini,  Indonesia hanya tercatat sebagai produsen terbesar ke empat di ASEAN di bawah Thailand, Malaysia dan Vietnam (AAF, 2013). Hal ini bukanlah sebuah peringkat yang menggembirakan, mengingat jumlah populasi yang mencapai 240 juta jiwa merupakan potensi terbesar untuk menjadikan Indonesia pada peringkat utama.
            Mengingat pemberlakuan skema AEC yang semakin dekat, maka pemerintahan Indonesia harus mengambil langkah dan kebijakan guna mampu bersaing di tengah kompetisi tersebut. Salah satu langkah yang hendak dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah menyiapkan infrastruktur yang memadai guna meningkatkan industri manufaktur Indonesia terutama di bidang otomotif. Disamping itu, pemerintah juga harus menyiapkan beberapa paket kebijakan dan regulasi yang berpihak pada industri otomotif diantaranya dengan pemberlakuan skema pajak yang kompetitif terhadap industri yang menghasilkan produk bernilai tambah tinggi.
            Langkah dan kebijakan yang harus dipersiapkan dan diperhitungkan dengan matang oleh pemerintah Indonesia dalam menghadapi persaingan bebas tersebut tidak lain adalah untuk meningkatkan daya saing Indonesia. Studi yang dilakukan Kementerian Perekonomian pada pertemuan Indonesia Economic Observation 2011-2012 menyebutkan bahwa hal-hal yang menjadi penghambat daya saing industri nasional dalam perdagangan internasional adalah sebagai berikut :
  1. Infrastruktur yang belum memadai
  2. Pasokan energi tidak tersedia dengan cukup
  3. Kompetensi sumber daya manusia yang masih belum memenuhi standar
  4. Bahan baku dan komponen yang sebagian masih tergantung impor

         Berangkat dari kenyataan di atas, maka kebijakan dan regulasi yang diambil pemerintah haruslah bersifat menyelesaikan permasalahan di atas (troubleshoot to the problem). Hal ini berguna terhadap perkembangan industri otomotif di Indonesia guna menghadapi pasar bebas asean economic community yang akan diberlakukan pada tahun 2015 mendatang. Jika hal ini tidak dirumuskan dengan tepat,  maka bukan mustahil bila negara yang diprediksi menjadi  lima besar ekonomi pada tahun 2025 akan “dikalahkan” oleh negara-negara  bahkan yang berada dalam kawasan regional ASEAN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar